Hukrim  

Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Lendola Akhirnya Ditangkap Setelah Melarikan Diri

Poros NTT News
Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lendola berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Alor.

Tim unit Resmob Polres Alor yang dipimpin oleh Briptu Deny Adangbain akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka KT.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di bengkel Las yang terletak di Desa Lendola. Tersangka KT kemudian dibawa ke Polres Alor untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbak, S.Sos, yang dikonfirmasi mengenai penangkapan tersangka penganiayaan ini, membenarkannya.

Saat ini, Tersangka KT telah diamankan di rutan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dihadapkan pada pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kasus ini menjadi sorotan di masyarakat Alor, dan warga Desa Lendola dapat sedikit lega dengan penangkapan tersangka.

Pihak berwajib akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Redaksi/PorosNTT

Baca Juga :  Kasus Temuan Mayat Bayi Dikubur, Pelaku DT Diduga Minum Ramuan Sebagai Obat Penggugur