Tim unit Resmob Polres Alor yang dipimpin oleh Briptu Deny Adangbain akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka KT.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di bengkel Las yang terletak di Desa Lendola. Tersangka KT kemudian dibawa ke Polres Alor untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbak, S.Sos, yang dikonfirmasi mengenai penangkapan tersangka penganiayaan ini, membenarkannya.
Saat ini, Tersangka KT telah diamankan di rutan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dihadapkan pada pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kasus ini menjadi sorotan di masyarakat Alor, dan warga Desa Lendola dapat sedikit lega dengan penangkapan tersangka.
Pihak berwajib akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Redaksi/PorosNTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.