Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kekerasan Terhadap Kekasih yang Berujung Maut

Poros NTT News

Kupang,PRS – Kepolisian Resor Kupang melalui Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang sukses menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (8/10) di Rt. 02 Rw. 03 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Proses rekonstruksi dilakukan dalam 22 adegan yang melibatkan tersangka AA dan Dolfrosa Ida Anabanu sebagai korban.

Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Jumat (8/12) siang ini dipimpin oleh Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H yang diwakilkan kepada Kabagops Polres Kupang AKP Made Kumara.

Turut mendampingi adalah Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos dan KBO Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro.

Pengamanan ketat diberlakukan oleh Satuan Samapta Polres Kupang untuk memastikan kelancaran kegiatan ini.

Proses rekonstruksi dimulai dari adegan 1 yang memperagakan AA bersama saksi Boy Andi tiba di rumah saksi Hany Diana T. Lay-Adu, setelah pulang dari Dili (Timor Leste).

Adegan selanjutnya menunjukkan AA menuju rumah belakang, tempat kejadian perkara, di mana korban dan anak-anaknya menunggu.

Baca Juga :  Aksi Begal Terulang Kembali di Wilayah Desa Klambir V Kebun, Polsek Segera Ungkap Pelaku