Kupang,PRS – Kepolisian Resor Kupang melalui Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang sukses menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (8/10) di Rt. 02 Rw. 03 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Proses rekonstruksi dilakukan dalam 22 adegan yang melibatkan tersangka AA dan Dolfrosa Ida Anabanu sebagai korban.
Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Jumat (8/12) siang ini dipimpin oleh Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H yang diwakilkan kepada Kabagops Polres Kupang AKP Made Kumara.
Turut mendampingi adalah Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos dan KBO Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro.
Pengamanan ketat diberlakukan oleh Satuan Samapta Polres Kupang untuk memastikan kelancaran kegiatan ini.
Proses rekonstruksi dimulai dari adegan 1 yang memperagakan AA bersama saksi Boy Andi tiba di rumah saksi Hany Diana T. Lay-Adu, setelah pulang dari Dili (Timor Leste).
Adegan selanjutnya menunjukkan AA menuju rumah belakang, tempat kejadian perkara, di mana korban dan anak-anaknya menunggu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.