Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kekerasan Terhadap Kekasih yang Berujung Maut

Poros NTT News

Proses penganiayaan berlangsung hingga adegan 13, yang memperagakan korban terjatuh kelantai dan mengakibatkan kepala korban membentur tembok pondasi dinding.

 

Rekonstruksi ini melibatkan AA sebagai tersangka, para saksi, dan Briptu Riska yang menggantikan saksi korban yang telah meninggal dunia.

Dalam proses ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethres Mandala, S.H dan Jaksa Fungsional Lintang Agustina Roesadi, S.H juga turut menyaksikan.

Kapolres Agung membenarkan bahwa rekonstruksi dilakukan guna memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka.

Kasus ini menjerat tersangka AA dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Hingga kegiatan ini selesai, berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh warga sekitar lokasi. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban. (HL)

 

Baca Juga :  Diduga Seorang Remaja Asal Kenotan Ditemukan Meninggal di Kolam Perairam Bima, Menggemparkan Warga Flores Timur