Proses penganiayaan berlangsung hingga adegan 13, yang memperagakan korban terjatuh kelantai dan mengakibatkan kepala korban membentur tembok pondasi dinding.
Rekonstruksi ini melibatkan AA sebagai tersangka, para saksi, dan Briptu Riska yang menggantikan saksi korban yang telah meninggal dunia.
Dalam proses ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethres Mandala, S.H dan Jaksa Fungsional Lintang Agustina Roesadi, S.H juga turut menyaksikan.
Kapolres Agung membenarkan bahwa rekonstruksi dilakukan guna memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka.
Kasus ini menjerat tersangka AA dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hingga kegiatan ini selesai, berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh warga sekitar lokasi. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban. (HL)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.