Flotim,PRS – Orang tua dari LD (17), seorang pelajar kelas XII, melaporkan dua pelaku berinisial YMS dan SFM atas dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, menyatakan bahwa korban, berinisial LD (17), seorang pelajar SMA Frateran Podor, menjadi korban penganiayaan di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kejadian ini dilaporkan dengan nomor LP/B/24/I/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 04 Januari 2024.
Menurut AKBP I Nyoman Putra pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni pelaku kekerasan berinisial YMS dan SFM.
Setelah proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor selesai dilakukan, tahap selanjutnya dalam proses penyidikan adalah melaksanakan gelar perkara.
Dalam rilis polisi, peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Raya Jurusan Waibalun-Larantuka, dekat Toko Naga Mas, Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka.
Pada saat itu, Korban bersama dengan Ical Da Silva, Roi Carvalo, No PAH Hadjon, Elton Kerans, Tino Da Silva dan Nik Carvalo sementara duduk di bale-bale bambu di kelurahan Pantai Besar.
Elton Kerans mengatakan bahwa minggu lalu dia ada berkelahi dengan anak-anak dari kompleks Lapendos, di kelurahan Pantai Besar.
Kemudian Elton Kerans mengajak anak korban bersama dengan teman-temanya untuk menemui anak dari kompleks Lapendos menyelesaikan masalahnya tersebut.
Korban pun langsung pergi bersama dengan Elton Kerans dan teman lainnya untuk menemui anak dari kompleks Lapendos dengan berboncengan menggunakan sepeda motor yang mana saat itu anak korban dibonceng oleh Tino Da Silva.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.