Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Kelurahan Oesao, Kupang

Poros NTT News
Polisi Resor Kupang melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang telah sukses menggelar rekonstruksi .

Kupang,PRS – Polisi Resor Kupang melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang telah sukses menggelar rekonstruksi terkait kasus pembuangan bayi yang terjadi di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa (6/9) siang.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan tindak pidana penganiayaan anak yang terjadi pada 29 Juni 2023, dengan tersangka seorang siswi SMA berusia 18 tahun yang diidentifikasi sebagai SM.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rekonstruksi ini, terdapat tiga puluh dua adegan yang dilakukan, melibatkan tersangka SM serta sejumlah saksi kunci.

Tersangka SM memperagakan 18 adegan yang dimulai dari rumahnya di salah satu RT di Kecamatan Kupang Timur saat ia tengah mencuci piring. Dari situ, rangkaian adegan lainnya diperagakan hingga tersangka membuang bayinya di bawah pohon pisang di pekarangan rumah warga yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

Lima adegan tersisa dipentaskan oleh tiga orang saksi yang menemukan bayi tersebut dan membawanya ke rumah sakit pada 30 Juni 2023.

Baca Juga :  Begini Putusan Dibacakan di Persidangan Kasus Penganiayaan Dengan Terdakwa Wandri Manno

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, mengonfirmasi kegiatan rekonstruksi ini sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus penganiayaan anak yang terjadi di Kelurahan Oesao pada akhir Juni lalu.

“Ya, benar, hari ini penyidik dari unit PPA Polres Kupang melakukan rekonstruksi di Kelurahan Oesao. Ini hanya merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan kasus penganiayaan anak yang terjadi akhir Juni lalu,” terangnya.