Kapolres menambahkan bahwa selama proses rekonstruksi berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala, karena kasusnya sudah terang benderang.
Proses ini dipimpin oleh Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro, yang didampingi oleh Kanit PPA Polres Kupang, Ipda Sutrisno, dan Aipda Mesak Manimoi, S.Pt.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Oelamasi, I Wayan Aguswilayana, S.H., M.H, serta Andre Syahputra, S.H, beserta tim advokad yang mewakili tersangka.
Redaksi/PorosNTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.