Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Kepala SMAN Manufui Buat Keputusan Sepihak Terkait Harga Baju Batik

Reporter : Dav Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto papan nama Sekolah SMAN Manufui di Kecamatan Biboki Selatan,Kabupaten TTU.

Kefamenanu,Porosnttnews.com-  Ada pun keluhan orang tua murid terkait harga per baju batik seniali 170.000 yang disediakan oleh Kepala Sekolah SMAN Manufui, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, sangat tidak normatif.

Sebab sesuai rapat  bersama di sekolah pada akhir tahun pelajaran 2021-2022, disepakati pengadaan baju batik dari 122 siswa/siswi per baju seharusnya Rp.95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah), demikian informasi yang diperoleh dari Wartawan Porosnttnews.com yang tidak disebutkan namanya.

Lebih lanjut siswa yang baru masuk juga diwajibkan membayar tambahan uang sebesar Rp.75.000 (Tujuh pupuh lima ribu rupiah) baru bisa mendapatkan baju batik pun tidak melalui rapat bersama, alias atas kebijakan Kepala Sekolah itu sendiri.

Sehingga diduga ada pungutan dengan adanya penambahan 75 ribu, maka harga sebuah baju batik ditotalkan menjadi Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Informasi ini, Kepala SMAN Manufui Bergita Uskono, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya,pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, membenarkan adanya tambahan uang 75 ribu per baju batik.

Baca Juga :  PKM Unimor dan SMA Negeri Welaus Bergandeng Tangan dalam Diseminasi Pendidikan  

Menurut Bergita, adanya tambahan 75 ribu tersebut, disebabkan karena masalah kenaikan BBM,sehingga mengakibatkan ongkos pengiriman juga naik.