Hukrim  

Kasus Pembuangan Bayi di TTU Tali Pusar yang Masih Melekat pada Tubuhnya

Poros NTT News
Tersangka pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten TTU.

Apolinaris Manehat kemudian memberitahu warga sekitar tentang penemuan tersebut sementara Theodorus tetap berada di lokasi kejadian.

Warga segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Biboki Utara untuk bertindak cepat.

Pada pukul 11.07 Wita, anggota Polsek Biboki Utara tiba di lokasi kejadian dan segera mengamankan TKP dengan memasang garis polisi (Police Line).

Tim medis dari Puskesmas Lurasik datang pada pukul 10.27 Wita untuk mengevakuasi bayi tersebut menuju Puskesmas guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut (Visum).

Pada pukul 14.30 Wita, tim investigasi Polsek Biboki Utara yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Banit Binmas berhasil menjemput tersangka, Maria Prima Moru.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dialah yang melahirkan bayi tersebut pada Hari Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.

Dengan rasa sesal, Maria Prima Moru menjelaskan bahwa dia melahirkan bayi tersebut di rumah tanpa bantuan dari siapapun.

Tersangka mengaku bahwa kehamilannya adalah hasil hubungan dengan pria lain yang tidak diketahui oleh keluarganya.

Oleh karena itu, tanpa pertimbangan yang matang, Maria Prima Moru merencanakan untuk membuang bayinya setelah melahirkan.

Baca Juga :  BPBD TTU Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Badai Seroja

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan duka yang mendalam bagi masyarakat setempat.

Penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara upaya rehabilitasi juga akan dilakukan terhadap pelaku guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Reporter :DV