Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

Proses Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Rote Barat Laut yang Menyebabkan Kematian

Poros NTT News
Sat Reskrim Polres Rote Ndao berhasil Membekuk dua orang pelaku dengan inisial MK dan RT.

Dalam penyerahan ini, penyidik memberikan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan kepada pihak jaksa guna melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao, Aiptu Stefanus Palaka, S.H, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rote Ndao, AIPDA Benyamin Kolimon, serta personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rote Ndao terhadap kedua tersangka dengan inisial MK dan RT.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 (Ayat 2) Ke-3 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindakan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yeni Setiono, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti adalah langkah awal dalam proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, tersangka MK dan RT telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Rote Ndao dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian tragis terjadi.

Baca Juga :  GMNI Sikka Kecam Tindakan Premanisme 3 Oknum TNI AL Lanal Maumere Terhadap Andreas Wiliam Sanda

Keduanya merupakan pelaku dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban, yang memiliki inisial SM, meninggal dunia.

Kapolres Rote Barat Laut, AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Sat Reskrim Polres Rote Ndao dalam menangkap para pelaku.

Pihaknya menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kekerasan, dan hukum akan ditegakkan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Forensik Biddokes Polda NTT dan seluruh anggota penyidik yang telah berupaya maksimal dalam menuntaskan proses ekshumasi, autopsi, dan rekonstruksi ini.

Pihaknya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelidikan, termasuk masyarakat yang memberikan keterangan dan dukungan.

AKBP Mardiono menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Proses hukum ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang konsekuensi dari kekerasan dan tindakan melawan hukum lainnya.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini. Informasi atau keterangan tambahan yang relevan dari masyarakat sangat berarti bagi pengembangan kasus ini,tandasnya.

Baca Juga :  Team Reskrim Polsek Hamparan Perak, Sikat 3 Pelaku Pencurian

Editor/Hendrik/PorosNTT