Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

Proses Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Rote Barat Laut yang Menyebabkan Kematian

Poros NTT News
Sat Reskrim Polres Rote Ndao berhasil Membekuk dua orang pelaku dengan inisial MK dan RT.

Rote Ndoa,PRS- Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tragis seorang warga di Kecamatan Rote Barat Laut (RBL) pada Hari Sabtu, 13 Mei 2023, kini tengah berlangsung dengan serius oleh kepolisian setempat.

Kejadian ini terekam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/V/2023/SPKT/SEK RBL/RES RND/POLDA NTT, yang menyoroti eskalasi kekerasan yang mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

Dengan Korban  Inisial SM,Korban Meninggal dalam perjalanan menuju kupang sesuai rujukan dari RSU Baa Rote untuk Perawatan secara intensif.

Tidak sampai 24 Jam Sat Reskrim Polres Rote Ndao berhasil Membekuk dua orang pelaku dengan inisial MK dan RT.

Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao berhasil membekuk dua orang pelaku pengeroyokan yang memiliki inisial MK dan RT.

Penangkapan pelaku dilakukan dengan cepat guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Seiring dengan berlanjutnya proses penyelidikan, keluarga korban mengajukan permintaan agar dilakukan autopsi terhadap jenazah SM.

Permintaan tersebut muncul karena kematian SM dianggap tidak wajar dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Desahan Suami Kagetkan Istri Saat Dilihat Teryata OMG!!!

Pada tanggal 16 Mei 2023, Tim Forensik Biddokes Polda NTT yang dipimpin oleh dr. Edi S. Hasibuan, Sp.F, melaksanakan proses ekshumasi dan autopsi atas jenazah SM.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan penyidik tentang penyebab pasti meninggalnya SM.

Hasil dari ekshumasi dan autopsi ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyidikan kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian tragis ini.

Setelah dilakukan ekshumasi dan autopsi, proses penyidikan terus berlanjut dan pada tanggal 14 Juni 2023, dilaksanakan rekonstruksi kejadian.

Rekonstruksi ini melibatkan cukup banyak saksi yang ikut memberikan keterangan, serta kedua tersangka, yakni MK dan RT.

Kegiatan rekonstruksi ini menjadi tahap krusial dalam mencari kejelasan dan kebenaran dari peristiwa yang terjadi.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baa Rote, maka pada hari ini, Kamis 27 Juli 2023, Penyidik Polres Rote Ndao telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.