TTU,PRS – Seorang pria warga Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) bernama Basilius (40), kini harus berurusan dengan APH dan mendekam di penjara.
Diketahui dengan modus pura pura mabuk minuman keras, Blasius memperkosa, MB (28), wanita, yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wita subuh.
Kapolsek Miomafo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, mengatakan pelaku yang adalah tetangga korban, sudah berulangkali menyetujui korban.
“Pelaku tahu persis kalau korban adalah ODGJ, sehingga pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang,” ujarnya.
Aksi pelaku baru terungkap setelah ia tertangkap basah istrinya, Maria FS (33).
Kepada polisi, Maria FS mengaku, ia memergokinya suaminya pada Senin 27 Maret 2023 subuh. Saat itu, pelaku baru pulang dari rumah orang tuanya yang berjarak kurang lebih empat meter dari rumah mereka.
Namun begitu pulang ke rumah, pelaku tidak langsung masuk ke dalam rumah. Ia berjalan mengendap ke arah belakang rumah.
Melihat gelagat suami yang mencurigakan, Maria pun diam-diam membuntuti suaminya ke belakang rumah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.