Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

Begini Putusan Dibacakan di Persidangan Kasus Penganiayaan Dengan Terdakwa Wandri Manno

Poros NTT News

Kupang,PRS– Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wandri Manno, Senin (17/4/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim Murthada Moh. Mberu, SH., MH., mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim atas perkara penganiayaan.

Terdakwa Wandri Manno didampingi penasehat hukumnya, Oktovianus Ola Bage Ariana, SH., Fridolin Jaya A. Tolang, SH., dan Adrianus Leo Du, SH.

Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa Wandri Manno dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Benyamin Lawa.

putusan yang dibacakan di persidangan pada tanggal 17 April 2023, Hakim menerangkan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bahwa Wandri Manno melakukan pemukulan terhadap korban.

Hakim menilai bahwa yang melakukan pemukulan adalah Rony Djara yang masih menjadi DPO. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan memulihkan harkat dan martabat Wandri Manno.

Pernyataan Oktovianus O. B Ariana, S.H “Kami dari Tim Kuasa Hukum berharap agar JPU tidak melakukan upaya hukum lagi, karena dalam Fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa saudara Wandri Manno tidak melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Oktovianus O.B Ariana, S.H.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Kelurahan Oesao, Kupang

Oktovianus O.B Ariana yang juga sebagai ketua team penasehat Wandri Manno juga menambahkan jika dirinya dan rekan penasehat hukum lainnya berempati terhadap korban, pasalnya hingga saat Pelaku Tunggal Rony Djara belum di Tangkap dan Masih menjadi DPO, kami mendesak kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap Rony Djara.

Lanjut penasehat hukum terdakwa Adrianus Leo Du, S.H Klien kami atas nama Wandri Manno telah divonis bebas oleh majelis hakim, Hal tersebut karena klien  kami tidak terbukti bersalah dalam persidangan. Selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada temuan fakta yang menyebutkan atau yang bisa menyandra klien kami sebagai pelaku penganiayaan.

Bahwa saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini sama sekali tidak melihat Terdakwa melakukan pemukulan atau ikut menganiaya Korban maupun setelah saksi melihat rekaman vidio akan tetapi saksi saksi tersebut mengetahui dan melihat yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah seorang pria bertato, yang kemudian baru di ketahui oleh saksi-saksi pria tersebut adalah Roni Djara dan saat ini berstatus DPO.

Baca Juga :  Ancam Sebarkan Video, Anunya Selingkuhan Dipotong

Sambung Fridolin “Bahwa Wandri Manno  korban dari proses hukum dari tingkat penyidikan di kepolisian dan penuntutan di Kejaksaan, namun semuanya mampu ditegakkan dalam putusan hakim yang sangat adil,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa Fridolin Jaya A. Tolang, SH  usai sidang.

Fridolin sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini. “Putusan tersebut mencerminkan bahwa keadilan masih tetap ada dan hidup”.