Hukrim  

Begini Putusan Dibacakan di Persidangan Kasus Penganiayaan Dengan Terdakwa Wandri Manno

Poros NTT News

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nelson Tahik dalam tuntutannya menuntut terdakwa agar dihukum 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhadap terdakwa

Wandri (27), warga RT 013/RW 005, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Oebobo pada Minggu (27/11/2022).

Ia disangka sebagai salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang Lansia beberapa waktu lalu.

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally saat itu menyebutkan kalau Wandri adalah salah seorang tersangka atau pelaku dari video viral penganiayaan terhadap seorang kakek oleh sekelompok pemuda beberapa hari yang lalu.

“Tersangka Wandri ditangkap sehubungan dengan adanya laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo dalam perkara pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang,” tambah mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Wandri diduga melanggar pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e.

Ia menganiaya Benyamin Lawa alias Min (65), warga RT 027/RW 009, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Kapolsek menyebutkan, selain Wandri masih ada sejumlah pelaku yang diselidiki pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kapolres TTU Minta RP Segera Serahkan Diri, Agar Tidak Menghambat Proses Hukum

“Sementara masih ada tersangka yang lain yang belum ditangkap,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.Tersangka lain, Rony masih dalam pengejaran polisi dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Benyamin Lawa (65) dikeroyok sejumlah pemuda yang diduga mabuk miras pekan lalu di Jalan Cak Malada, RT 27/RW 09, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban Benyamin Lawa mengalami luka robek dan sudah menjalani visum serta diperiksa penyidik Reskrim Polsek Oebobo.

Reporter; EL