Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

Kapolres TTU Minta RP Segera Serahkan Diri, Agar Tidak Menghambat Proses Hukum

Poros NTT News
Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson, S.H, S.IK, M.H saat konferensi pers di Mapolres TTU terkait kasus pembunuhan terhadap Ignasius Frengki Da Costa (20).

TTU, PRS – Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson,S.H, S.IK, MH menegaskan Riki Pieter (RP) merupakan salah satu pelaku pembunuhan di  BTN Km 9 yang saat ini masih menjadi buronan polisi agar segera menyerahkan diri.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukhson saat menggelar konferensi Pers terkait kasus pembunuhan di kompleks BTN Kefamenanu, Km.9 jurusan Kupang, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Konferensi pers tersebut berlangsung di kantor Mapolres TTU, pada selasa 9 Mei 2023.

Hadir pada giat tersebut Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, S.H.S.I.K. M.H, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H, bersama tim penyidik Satreskrim Polres TTU, Ketua PSHT TTU, Yanuarius Salem dan perwakilan dari Peguruan IKSPI Kera Sakti TTU.

Kapolres TTU, Mohammad Mukhson, S.H. S.I.K. M.H mengatakan, kasus pembunuhan yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa (20), tersebut dilaporkan oleh Jefrianus Tae, pada Kamis 27 April 2023 dengan nomor laporan polisi : LP – B / 122 / IV / 2023/ Res TTU / Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 27 April 2023.

Mohammad Mukhson, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres TTU telah menetapkan 9 pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Ignasius Frengki Da Costa.

Baca Juga :  Breaking News,Seorang Warga Desa di Flotim Diduga Tenggelam di Perairan Pantai Nuba

Kapolres Mukhson menjelaskan dari 9 terduga pelaku tersebut, Satreskrim Polres TTU telah menahan 8 orang di Rutan Mapolres TTU, sedangkan satu pelaku lain masih buron atas nama Riki Pieter.