Ke-8 pelaku yang sudah ditahan di Rutan Mapolres TTU antara lain, Bonavantura Bria alias Arsen Bria, Diku Welem Imanuel Nenometa alias Diku, Oktaviano Fernando Seran alias Nando Seran, Frans Marianus Cristifer Fani alias Rian Fani, Wilibaldus Bria alias Wilson, Yoseph Seran Nahak alias Jo Seran, Yosef Adrianus Stefen Seran alias Efen, Marianus Siki alias Ano Siki.
“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan 9 orang sebagai terduga pelaku pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari 9 pelaku ini, kita sudah tahan 8 orang yakni BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS. sementara satu pelaku yakni RP masih buron.
Terkait dengan RP yang masih buron, Kapolres Mohammad Mukhson mengharapkan agar pelaku RP segera menyerahkan diri agar tidak menghambat proses penyidikan terhadap kasus ini, tutur Mukhson.
Ia menegaskan, bila RP tidak menyerahkan diri, maka pihaknya pasti akan menangkapnya, tegas Kapolres Mukhson lagi.
Kepada para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke – 1 KUHP Subs pasal 170 Ayat ( 2 ) Ke – 3 KUHP Lebih Subs Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mukhson menambahkan, pihaknya akan mengusut sampai tuntas, kasus pembunuhan yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa (20) pada tanggal 27 April 2023 yang lalu,tutur Mukhson.
Reporter: DV/PorosNTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.