Atambua,PRS – Dalam kunjungan yang penuh semangat, Yohanes Sason Helan, putra asli Adonara, Provinsi NTT yang sekian puluhan Tahun mengabdi di tanah Timor.
Kesempatan ini, Yohanes Sason Helan melakukan kunjunngan ke tiga desa di Kabupaten Belu pada Kamis, 4 Oktober 2023.
Kunjungan tersebut mulai dari Desa Raimanus Kecamatan Raimanuk, Raimanuk Kecamatan Raimanuk, dan terakhir Atapupu.
Tujuan kunjungannya untuk menyampai niat setelah pensiun dari Kopdit Swasti Sari untuk rencana maju di momentum politik yang akan datang ini.
Diketahui bahwa Sosok mantan General Manager (GM) Yohanes Sason Helan, termasuk mempertahankan Kopdit Swasti Sari selama 30 Tahun hampir mendekati umur KSP yang ke-36 Tahun.
Selama ini, Yohanes sudah memberi bukti dukungan-Nya terhadap perubahan positif dalam kehidupan masyarakat NTT secara keseluruhan bahkan di luar NTT.
Disampaikan Vinsen dari Desa Raimanus, pendukung setia Yohanes Sason Helan, mengungkapkan bahwa Helan telah berhasil mempertahankan Kopdit Swasti Sari dan membantu masyarakat dalam hal seperti pembiayaan pendidikan anak-anak,bangun serta UKM lainnya.
“Kami yakin Helan adalah sosok yang patut kita dukung, berbeda dengan yang lain yang mungkin kurang berkomitmen,” kata Vinsen.
Selain itu,Vinsen menjelaskan Helan telah menyatakan niatnya untuk maju sebagai Calon Anggota DPR RI setelah pensiun.
Saat ini, Helan sedang menunggu sebagai Daftar Calon Tetap (DTC) melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor urut 5.
Menurutnya dukungan masyarakat terhadap Yohanes Sason Helan terus bertambah, ujarnya.
Lanjut Vinsen, Helan dikenal karena tindakan nyata dan tidak hanya berjanji.
Jadi masyarakat disini siap mendukung dalam perjalanan menuju Senayan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.