Kefamenanu, Porosnttnews.com– Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil.
Sering langkah ini dilakukan melalui pendekatan Komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala pada saat reses.
Merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan masyarakat secara rutin pada setiap masa resesnya.
Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai NasDem Drs.Kasimirus Kolo, M.Si ini, mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten TTU Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.