Ketika Kasimirus hadir melakukan reses ditengah masyarakat pada tanggal 26 November 2022 pukul 15.00 WITA.
Dirinya mendapat Antusias yang tinggi dari seluruh anggota kelompok tani, kelompok Ibu-Ibu, serta beberapa tokoh masyarakat lain.
Kesempatan tersebut Kepala Desa Oepuah Selatan Lidia Suluh meminta komisi III DPRD Provinsi Kasimirus Kolo perlu ada pemberdayaan dan pelatihan bagi anak anak muda di wilayahnya.
“Kami sangat senang dan berterima kasih kepada bapak Kasimirus yang datang melakukan reses di Desa ini.”
Supaya menindaklanjuti aspirasi dari kami masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis di daerah Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan Legislatif.
“Kami di sini yang dominan adalah hand traktor, karena kami di Desa Oepuah Selatan adalah pekerja sawah.”
Mateus Usfal minta agar diperhatikan jalan tani terutama menuju ke persawahan.
Dan tentunya dengan reses ini pak Kasimirus akan menyerap dan bawa aspirasi kami, untuk diperjuangkan pada sidang DPRD Kedepan.
Sementara itu, Kasimirus Kolo mengatakan, tujuan reses adalah mendengar, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui sidang di DPRD.
Lagi pula sudah ada perhatian dari komisi III DPRD Provinsi NTT untuk para kelompok tani.
“Kita boleh mengusulkan apa yang kita butuhkan, tetapi kalau tidak ada kita punya orang di DPRD, maka tidak akan ada yang perjuangkan melalui sidang DPRD.”
Sebagai keterwakilan dirinya,meminta dukungan dari semua masyarakat, karena ia akan kembali calon DPRD Provinsi untuk Dapil 7 NTT yang meliputi Kabupaten TTU, Belu, dan Malaka, pintanya.
Sehingga kepentingan berkelanjutan akan kita perjuangkan secara bersama sama untuk kesejahteraan masyarakat TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.