Jakarta, PRS – Griya Makmur Sehat, sebuah klinik pengobatan tradisional Chinese, resmi membuka pintunya dalam acara Grand Opening di Jalan Pluit Utara Raya No. 29, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (18/12/2023).
Acara peresmian ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Ketua Umum Kadin NTT dan Komisaris Utama Griya Makmur Sehat, Bobby Lianto; Presiden Direktur Griya Makmur Sehat, Adi Suhartono; Pimpinan Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena; Anggota DPR RI dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Kesehatan, Charles Honoris; serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Pada acara Grand Opening ini, terlihat keseriusan dalam meresmikan Griya Makmur Sehat dengan kehadiran tokoh-tokoh ternama seperti Ketua Umum Kadin NTT dan Komisaris Utama Griya Makmur Sehat, Bobby Lianto, yang turut menyampaikan harapannya.
“Biarlah ini bisa terus menjadi berkat bagi banyak orang, menjadi salah satu pilihan dan dapat menyehatkan orang. Jadi kami berharap orang-orang yang masuk ke sini dengan masing-masing punya masalah dan juga sakit dan lain-lain, dapat kita obati dengan baik. Mereka pulang dengan sembuh dan juga sukacita, damai sejahtera,” ucap Bobby.
Adi Suhartono, Presiden Direktur Griya Makmur Sehat, menambahkan bahwa Griya Makmur Sehat berkomitmen memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Ia berharap, Griya Makmur Sehat juga dapat menjadi wadah untuk mengaplikasikan hasil belajar teknik Traditional Chinese Medicine (TCM).
“Untuk membawa kesejahteraan rakyat di bidang kesehatan dan SDM karena hanyak dari kita setelah belajar Traditional Chinese Medicine (TCM), nggak ada tempat untuk praktik. Nah ini adalah kesempatan untuk bisa berkembang talenta mereka di sini,” kata Adi.
Ia juga menegaskan rencana untuk membuka cabang di seluruh Indonesia dan berharap mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
Ketua Konsil Kesehatan Tradisional, Sunarto, menjelaskan bahwa Griya Makmur Sehat merupakan klinik pengobatan tradisional Chinese pertama di DKI Jakarta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.