Terpidana Kasus Alkes RSUD Dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan terdakwa empat orang terpidana kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Kefamenanu,Porosnttnews.com Jaksa Eksekutor Kejari TTU Andrew P.Keya,SH melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri, terhadap empat orang terpidana kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015, bertempat di Rutan Kelas II B Kupang.

Kajari TTU Roberth Jimny Lambila, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andrew P. Keya, SH saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan bahwa pada hari, Sabtu tanggal 12 November 2022, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi empat terpidana.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Dalam perkara tindak pidana korupsi paket pekerjaan belanja bodal pengadaan Alat-Alat Kesehatan ICU Non E-katalog, alat kesehatan ponek khusus maternal Non E-Katalog dan alat kesehatan ponek khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu Kab. TTU Tahun Anggaran 2015.

Aderew menjelaskan, eksekusi itu dilaksanakan karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap ke – 4 terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incracht).

Baca Juga :  Kontrak Rp168,1 Miliar, Jalan Nasional NTT Dikawal Ketat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung