Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

JAM Pidum Kejagung RI, Menyetujui Permohonan Kajari TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H., Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H.

Kefamenanu,Porosnttnews.comKejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( JAM PIDUM) menyetujui permohonan restorative justice (RJ) Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila, SH, MH.

Hal tersebut disampaikan Kajari TTU Robert Jimy Lambila, SH, MH melalui kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Ti’ip, SH kepada media ini.

Permohonan Restorative Justice tersebut,berkaitan dengan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Nifutasi Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU yang dilakukan oleh Oktovianus Windo Hartun terhadap Adrianus Lalian pada hari minggu tanggal 31 Juli 2022.

Kasus tersebut kemudian diproses  di Kejaksaan Negeri TTU yang pada hari Kamis tanggal 3 Nopember 2022 dilakukan ekspos restorative justice, pada Kejari TTU sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilakukan Kajari TTU Robert Jimy Lambila.

Baca Juga :  Kejari TTU Telah Setor Uang Denda Terpidana Ke Kas Negara