Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

JAM Pidum Kejagung RI, Menyetujui Permohonan Kajari TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H., Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H.

Serta para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Bapak Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejati NTT, Asisten Bidang Pidana Umum Kejati NTT Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama Oktovianus Windo Hartun alias Okto yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana dengan saksi korban atas nama Adrianus Lalian alias Jecki.

Baca Juga :  Gubernur NTT Viktor Laiskodat Tanam Selada Air di TTU