Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

JAM Pidum Kejagung RI, Menyetujui Permohonan Kajari TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H., Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H.

Upaya RJ ini dihadiri oleh Okto Windo Hartun sebagai pelaku, Adrianus Lalian sebagai korban, tokoh masyarakat, penyidik dan kuasa hukum.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022, sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri TTU telah dilaksanakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., dan didampingi Achmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H., Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H.

Baca Juga :  Proyek BPBD Senilai 6 Miliar Diduga Bermasalah, Kejari TTU Lakukan Penyidikan