Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

JAM Pidum Kejagung RI, Menyetujui Permohonan Kajari TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H., Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H.

Dalam ekspose tersebut Kajari TTU telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, kwitansi biaya pengobatan terhadap saksi korban, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).

Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kajti NTT untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka Oktovianus Windo Hartun.

Baca Juga :  Kesulitan Jaringan Telkomsel di Kolidanteng, Warga Minta Pemda Flotim Perhatikan