Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terpidana Kasus Alkes RSUD Dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan terdakwa empat orang terpidana kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Ditambah dengan denda setiap terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing – masing  selama 10 bulan.

Terlebih dirinya menyampaikan Terdakwa 1,dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 237.177.980. dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dan menghukum terdakwa III untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kejari TTU Telah Setor Uang Denda Terpidana Ke Kas Negara