Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terpidana Kasus Alkes RSUD Dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan terdakwa empat orang terpidana kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Begitu juga Terdakwa IV dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.422.683.450,00, dengan ketentuan tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano,saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca Juga :  Kejari Flotim Koordinasi dengan Inspektorat untuk Tetapkan Status Kasus "Manja Mente"