Dengan demikian maka para terpidana wajib menjalani putusan Pengadilan Negeri. Dalam amar putusan tersebut menyatakan, ke – 4 terdakwa terbukti bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama.”
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair,Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Andrew menjelaskan dalam putusan pengadilan Negeri, Terdakwa Yoksan M.D.E.Bureni dipidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan Terdakwa II Munawar Lutfi dipidana penjara selama 4 tahun, Terdakwa III Didi Darmadi dipidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta Terdakwa IV Agus Sahroni dipidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.