Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terpidana Kasus Alkes RSUD Dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan terdakwa empat orang terpidana kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Dengan demikian maka para terpidana wajib menjalani putusan Pengadilan Negeri. Dalam amar putusan tersebut menyatakan, ke – 4 terdakwa terbukti bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama.”

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair,Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55  Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Andrew menjelaskan dalam putusan pengadilan Negeri, Terdakwa Yoksan M.D.E.Bureni dipidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Terdakwa II Munawar Lutfi dipidana penjara selama 4 tahun, Terdakwa III Didi Darmadi dipidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta Terdakwa IV Agus Sahroni dipidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga :  Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Jilid II Diserahkan