Larantuka,Porosnttnews.com– Uang jasa pelayanan medis dari klaim RSUD dr. Hendrikus Fernandez Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 5,6 miliar, atau 40% dari total kucuran dana dari Kemenkes RI, yang tidak dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Flores Timur, terus menuai Kecaman dari berbagai organisasi masayrakat.
Sesuai pantauan awak media dilapangan yang di lakukakan oleh LSM Gertak Florata (Gerakan masyrakat anti korupsi – Flores Lembata) pada jumad (11/11/2022).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.