PRS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan salah satu lembaga keamanan dan kepolisian nasional yang memiliki tanggung jawab langsung di bawah Presiden.
Sebagai institusi yang memiliki sejarah panjang, POLRI telah menjalankan peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Seiring dengan visi untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan tertib, POLRI memberikan kesempatan bagi para calon yang berminat dan memenuhi syarat untuk bergabung melalui Penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024.
Tentang POLRI:
POLRI, singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia, didirikan pada tanggal 11 September 1945, setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda.
Dengan moto “Rastra Sewakotama” yang berarti “Abdi Utama bagi Nusa Bangsa”, POLRI menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi, termasuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan mengatur lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan Umum dan Khusus:
Para calon yang ingin bergabung dengan POLRI harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
- Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Proses Seleksi:
Proses seleksi calon anggota Tamtama Polri meliputi berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, hingga uji kesamaptaan jasmani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.