Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dosen Fakultas Hukum Unipa Beri Pandangan Praktik Money Politic dan Upaya Pencegahannya Dalam Pemilihan Umum di Indonesia

Poros NTT News
Micael Josviranto Dosen Fakultas Hukum Unipa.

Maumere,PRS– Pandangan Micael Josviranto Dosen Fakultas Hukum Unipa pada  praktik money politics dan upaya pencegahannya dalam pemilihan umum di Indonesia merupakan topik yang penting dalam konteks keberlangsungan demokrasi,yang dipublikasikan Senin,31 Juli 2023.

Money politics adalah praktik politik di mana kandidat atau partai politik menggunakan uang atau sumber daya finansial lainnya untuk mempengaruhi hasil pemilihan atau mengamankan dukungan pemilih.

Menurutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan sebuah ajang di mana para calon entah itu legislatif atau pun eksekutif berjuang agar terpilih menjadi anggota legislatif ataupun eksekutif. Berbagai trik dan manuver politik dipakai para calon supaya bisa memenangkan kontestasi pemilu.

Mekanisme proses Pemilihan Umum dimulai dengan penetapan pemilihan umum dan dijadwalkan serta diumumkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Kerja Guna Membahas Penyelenggara Pemilu di NTT

Setelah itu pendaftaran kandidat peserta pemilu yaitu calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Pewarkilan Daerah, calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan calon bupati/calon wakil bupati.

Proses pencalonan ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh KPU yang mana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses berikutnya adalah kampanye di mana para calon memperkenalkan visi dan misinya kepada para pemilih.

Setelah itu adalah pemilihan/pemungutan suara yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam menentukan siapa saja yang bakal menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pewarkilan Daerah, Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati.

Proses berikutnya adalah perhitungan suara untuk menentukan pemenang dari pemilihan tersebut. Perhitungan suara ini bersifat transparan dengan melibatkan para saksi dari partai politik peserta pemilu. Dan proses yang terakhir adalah penetapan pemenang pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU). Jadi, ini proses mekanisme pemilihan umum yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga :  Sekitar 400 san orang Pantura, hadir Saat Resesnya Andina Winantuningtyas, Anggota DPRD TTU  

Dalam mekanisme proses pemilihan umum di Indonesia ini, besar kemungkinan terjadinya politik uang (money politic), mulai dari tahap pendaftaran calon peserta, kampanye, pemilihan/perhitungan suara bahkan penetapan pemenang pemilihan umum.

Politik uang (money politic) merupakan sebuah perilaku memberikan uang, atau materi yang dilakukan oleh para calon peserta pemilihan umum kepada para warga negara para peserta pemilih. Para peserta pemilihan umum entah itu calon legislatif atau calon kepala daerah ataukah calon presiden/wapres harus memiliki strategi dan manuver politik untuk memenangkan hati rakyat sehingga dapat memilih mereka dalam pemilihan umum itu.

Kadang kala strategi politik yang digunakan sangat kasar dan tidak elegan yaitu dengan praktik politik uang (money politik).

Dalam konteks pemilihan calon legislatif persaingan yang terlihat bukan hanya antara partai politik tetapi juga antara invidu calon legislatif.

Hal ini terjadi karena sistem pemilihan umum yang berlaku saat ini adalah sistem pemilihan umum proposional terbuka.

Jadi, terjadi persaingan yang sangat ketat antara calon legislatif baik di dalam partai politik yang sama ataupun dengan partai politik yang berbeda, bahkan persaingan antara partai politik.

Baca Juga :  Bidik Kursi DPRD Kabupaten, Domo Blolok Tinggalkan Partai Garuda Pilih Gabung di PKN

Persaingan yang sangat ketat ini menjadikan partai politik sebagai sebuah lembaga dan para invidu dalam partai politik tersebut harus menyiapkan stock amunisi yang cukup memadai yaitu dukungan finansial yang kuat.

Praktik money politic biasanya terjadi ketika para calon legislatif datang ke warga memberikan pengobatan gratis, sumbangan sembako yang mana dengan maksud adalah dapat memilih mereka pada saat pemilihan nanti.

Sedangkan dalam konteks pemilihan Presiden dan Kepala Daerah praktik money politic lebih sederhana, karena pemilihan Kepala Daerah dan Presiden melibatkan para pejabat publik dan pemilik modal.

Sehingga praktik money politic dapat berupa pengambilan keputusan atau kebijakan dari otoritas pemerintah baik langsung maupun tidak langsung untuk memenangkan calon tertentu. Misalnya penyerahan bantuan sosial berupa alat tangkap atau tractor kepada masyarakat pemilih di masa kampanye pada daerah tertentu.