Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Kerja Guna Membahas Penyelenggara Pemilu di NTT

Poros NTT News
Kepala BPJS Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi.

Kupang,PRS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang bekerja sama dengan pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat kerja guna membahas perlindungan bagi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Acara yang diadakan pada hari Senin 7 Agustus 2023  di Hotel Aston Kupang dihadiri oleh sejumlah perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi NTT.

Kepala BPJS Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi, menyampaikan tujuan utama dari rapat kerja ini adalah untuk mengupas tuntas pemberian jaminan sosial kepada para penyelenggara Pemilu.

“Dalam kondisi anggaran yang terbatas, baik KPU maupun Bawaslu memerlukan campur tangan dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi penyelenggara Pemilu,” ungkap Christian kepada para wartawan yang hadir.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh semangat tersebut, berbagai isu terkait perlindungan dan kesejahteraan para penyelenggara Pemilu dibahas secara komprehensif.

Perwakilan KPU dan Bawaslu turut menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu, terutama terkait aspek keamanan dan perlindungan sosial.

Baca Juga :  Yohanes Sason Helan Gunakan Hak Pilih di TPS 07 Oesapa Barat

Pemerintah daerah se-Provinsi NTT juga memberikan komitmen kuat untuk mendukung penyelenggara Pemilu dengan cara memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang sesuai.

Rapat kerja ini menjadi wadah penting bagi kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.

Rapat kerja ini tidak hanya berfokus pada pembahasan konsep perlindungan, tetapi juga mempertimbangkan upaya konkret untuk mengimplementasikannya.

Para peserta rapat sepakat untuk terus berkoordinasi dan mencari solusi terbaik guna memastikan para penyelenggara Pemilu mendapatkan perlindungan yang layak.

Dukungan ini dilontarkan sebagai respons atas tingginya risiko kecelakaan dan kematian yang dihadapi oleh penyelenggara Pemilu.

Sebagai upaya mendasar, BPJS Ketenagakerjaan akan mengimplementasikan iuran berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan iuran per bulan sekitar Rp11.400 per orang.

“Total anggaran yang dibutuhkan bervariasi, tetapi tergantung pada banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh NTT,” ungkap seorang perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sistem iuran yang digunakan akan memastikan kesederhanaan dalam penerapan, dengan mengacu pada dasar hukum Upah Minimum Provinsi (UMP).