Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Kerja Guna Membahas Penyelenggara Pemilu di NTT

Poros NTT News
Kepala BPJS Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi.

engan demikian, setiap penyelenggara Pemilu akan memiliki perlindungan finansial yang setara, yakni sekitar Rp11.400 per bulan.

Christian, seorang perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan dana hibah guna memastikan perlindungan optimal bagi para penyelenggara Pemilu.

Langkah ini sesuai dengan surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang meminta fasilitasi perlindungan penyelenggara Pemilu dalam bentuk alokasi anggaran.

Dalam upayanya melindungi penyelenggara Pemilu, Christian menekankan pentingnya perlindungan yang merata, terlepas dari status kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan atau keberadaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) atau swasta.

Semua jenis pekerjaan harus memiliki perlindungan yang sesuai dengan risiko yang dihadapi.

“Jaminan perlindungan penyelenggara Pemilu meliputi dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dalam kasus kecelakaan, biaya pengobatan hingga pemulihan akan ditanggung. Jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, santunan sebesar 48 kali gaji akan diberikan kepada ahli waris,” ungkap Christian.

Baca Juga :  Rakernas Fosma PTMA se-Indonesia, Prof. Zainur Wula: Selamat Datang di Universitas Muhammadiyah Kupang

Dengan demikian, jika seorang penyelenggara Pemilu meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp2 Juta dikalikan dengan 48.

Di samping itu, mereka juga akan mendapatkan beasiswa untuk dua anak dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi, dengan total nilai mencapai Rp174 Juta.

“Selain itu, untuk kondisi sementara tidak mampu bekerja akibat cedera, penghasilannya akan diganti. Dalam 12 bulan pertama, akan diganti 100 persen dari upah yang biasa diterima, sedangkan pada bulan-bulan berikutnya akan diganti 50 persen. Ada pula santunan cacat dan santunan kematian biasa sebesar Rp42 Juta,” tambahnya.

Dukungan terhadap langkah perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini juga dinyatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Damianus Lana.

Ia menegaskan bahwa pemerintah Provinsi NTT telah mengalokasikan anggaran guna memberikan perlindungan bagi para penyelenggara Pemilu.

Meskipun jumlahnya belum final, anggaran yang telah disiapkan untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah sekitar Rp11.400 per orang. Kami akan berkoordinasi untuk menentukan rincian anggaran ini. Dana ini akan dianggarkan dalam NPHD (Nota Pengeluaran Hibah Daerah), dengan tujuan utama untuk mendukung perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Kosmas Lana.

Baca Juga :  Siap Menangkan Pemilu, Kader Partai Nasdem Hadir Daftarkan Diri di KPU

Dengan adanya dukungan dari pemerintah Provinsi NTT dan implementasi perlindungan yang merata dari BPJS Ketenagakerjaan, para penyelenggara Pemilu di wilayah tersebut diharapkan akan mendapatkan perlindungan finansial yang optimal dalam menjalankan tugas penting mereka.

Reporter: Hendrik