Enchanting NTT Fashion Week 2022, demikian suara yang menggema dalam ruangan yang dibaluti dkain hitam dan tumpahan sinar warna-warni lampu dalam keremangan.
Setelah acara dibuka dengan sambutan Ketua Dekranasda Julie Sutrisno, foto bersama dan pemberian cendramata secara simbolis para bupati dan ketua dekranasda kepada tamu undangan, acara pun berjalan dengan fashion show dari Kabupaten Belu oleh desainer Sofia Bekalani dan M.
Swarni dari Kabupaten Timor Tengah Selatan. Selanjutnya, setiap kabupaten satu per satu menampilkan karya desain modenya di atas panggung fashion hingga selesai.
Sangat menarik dan luar biasa antusiasme para tamu undangan yang menyaksikan acara ini. Mereka terlihat sangat menikmati suguhan ragam busana bermotif NTT dari ujung Labuan Bajo, Manggarai Barat hingga Pulau Timor dan Sumba yang dipersembahkan para desainer dan modeling.
Sejak acara dimulai hingga selesai, ratusan kamere handphone dan kamera para jurnalis tampak fokus mendokumentasikan seluruh busana yang dipamerkan para modeling yang berjalan lenggak-lenggok dengan keunikan busananya.
Ajang fashion show Indonesia Week 2022 ini, sangat menyedot pencinta dunia fashion dari penjuru Ibu Kota Jakarta dan dari berbagai provinsi di Indonesia. Sejak siang hari pukul 14.00 Wita, pengunjung telah datang berjubel-jubel memadati JCC Senayan, meskipun harus antri untuk masuk ke dalam ruangan pada pukul 16. 00 Wita.
Kegembiraan para tamu undangan terlihat ketika mereka memasuki rungan pertunjunjukan, dimana panitia Dekranasda NTT memberikan cendramata berupa kain tenun (sarung khas NTT) dan selendang gratis bagi setiap undangan yang masuk ke dalam ruangan pertunjukan.
Hal yang patut diapresiasi, dalam ajang fashion ini, Dekranasda NTT tidak hanya menampilkan model busana hasil karya 3 desainer nasional, Defrico Audy, Temma Prasetyo dan Maya Ratih, tetapi juga menyuguhkan karya seni nan indah dari 14 desainer lokal NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.