Kefamenanu,Porosnttnews.com– Adrianus Bitin Dalin (47) selaku ahli waris melaporkan Yakobus Meol Bata ke Polsek Miomaffo Timur (Miotim).
Disampaikan Adrianus bahwa tanah yang di jual itu adalah milik orang tuanya ketika dirinya ditemui oleh awak media di Kefamenanu pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2022.
“Keluarga merasa kaget mendengar informasi, kalau tanah milik mereka yang terletak di RT 004/RW 001 Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan sudah dijual oleh Yakobus Meol Bata kepada Dominikus Silab,”tandasnya.
Sehingga untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Adrianus bersama mama kandungnya dan keluarga datang dari Sulawesi Tenggara dan tiba di TTU pada tanggal 4 September 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.