Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Yakobus Meol Bata Dipolisikan Oleh Pemilik Ahli Waris Adrianus Bitin Dalin

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News
Adrianus Bitin Dalin (47) selaku ahli waris melaporkan Yakobus Meol Bata ke Polsek Miomaffo Timur (Miotim).

Kefamenanu,Porosnttnews.com– Adrianus Bitin Dalin (47) selaku ahli waris melaporkan Yakobus Meol Bata ke Polsek Miomaffo Timur (Miotim).

Disampaikan Adrianus bahwa  tanah yang di jual  itu adalah milik orang tuanya ketika dirinya ditemui oleh awak media di Kefamenanu pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2022.

“Keluarga merasa kaget mendengar informasi, kalau tanah milik mereka yang terletak di RT 004/RW 001 Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan sudah dijual oleh Yakobus Meol Bata kepada Dominikus Silab,”tandasnya.

Sehingga untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Adrianus bersama mama kandungnya dan keluarga datang dari Sulawesi Tenggara dan tiba di TTU pada tanggal 4 September 2022.

Baca Juga :  Tragis! Pembunuhan Berencana di TTU: Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup