Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Yakobus Meol Bata Dipolisikan Oleh Pemilik Ahli Waris Adrianus Bitin Dalin

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News
Adrianus Bitin Dalin (47) selaku ahli waris melaporkan Yakobus Meol Bata ke Polsek Miomaffo Timur (Miotim).

Ia menjelaskan tanah mereka seluas 505 meter persegi sudah bersertifikat, GS 221/1998 atas nama bapak kandungnya almarhum Yohanes Dalin.

Lebih lanjut Adrianus mengatakan pihaknya akan berjuang untuk kembali mendapat tanah tersebut, karena memiliki bukti bukti kepemilikan.

Sebab pada saat itu Yakobus Meol Batak memebli 19 pohon kayu jati namun  ditegur oleh orang lain sehingga Yakobus meminta sertifikat tanah, Ungkap Adrianus.

Jadi  tanpa curiga, Adrianus memberi sertifikat tanah tersebut atas nama ayah kandungnya almarhum Yohanes Dalin kepada Yakobus.

Ia mengharapkan pada pihak kepolisian dan Pemerintah agar membantu menyelesaikan persoalan tanah ini baik dengan mediasi kekeluargaan maupun proses Pidana yang penting mereka dapatkan kembali tanah tersebut.

Adrianus mengaku sertifikat tanah mereka sempat di berikan kepada saudara Yakobus Meol Bata saat mereka mengikuti program transmigrasi ke Kendari Sulawesi Tenggara pada tahun 1996 ( 26 tahun yang lalu ).

 

Baca Juga :  Diduga Wartawan Salah Dengar Sekda PIG Sebut Wakil Bupati Pakai Uang Rp.20 juta