Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Yakobus Meol Bata Dipolisikan Oleh Pemilik Ahli Waris Adrianus Bitin Dalin

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News
Adrianus Bitin Dalin (47) selaku ahli waris melaporkan Yakobus Meol Bata ke Polsek Miomaffo Timur (Miotim).

Ternyata sampai di Noemuti TTU, informasi itu betul bahwa tanah miliki mereka sudah dibeli oleh Dominikus Silab yang dijual dari Yakobus Meol Bata dibuktikan dengan adanya bangunan diatas tanah mereka tersebut, kata Adrianus.

Atas dasar itu, maka Adrianus kemudian melaporkan ke Pemerintah Desa setempat dan dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu.

Sehingga pihaknya melaporkan lagi ke pihak Kepolisian Sektor Nunpene dengan nomor LP: 54/XI/2022 / NTT/ RES.TTI / Polsek Miotim pada tanggal 3 Nopember 2022. Saat ini Polsek Miomaffo Timur sedang menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Simak 5 Hal Penting yang Disampaikan Kapolda NTT