Ternyata sampai di Noemuti TTU, informasi itu betul bahwa tanah miliki mereka sudah dibeli oleh Dominikus Silab yang dijual dari Yakobus Meol Bata dibuktikan dengan adanya bangunan diatas tanah mereka tersebut, kata Adrianus.
Atas dasar itu, maka Adrianus kemudian melaporkan ke Pemerintah Desa setempat dan dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu.
Sehingga pihaknya melaporkan lagi ke pihak Kepolisian Sektor Nunpene dengan nomor LP: 54/XI/2022 / NTT/ RES.TTI / Polsek Miotim pada tanggal 3 Nopember 2022. Saat ini Polsek Miomaffo Timur sedang menangani kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.