Kefamenanu,Porosnya news.com– Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten TTU,menindak lanjuti pengaduan para tenaga kerja, terkait upah yang belum dibayar oleh KMPS.
Pengaduan tersebut lantaran, para tenaga kerja telah mengerjakan 10 buah rumah bantuan pemerintah setempat,di kelurahan Sasi kecamatan kota Kefamenanu,namun belum menerima upah seluruhnya.
Mediasi tersebut berlangsung di kantor Nakertrans TTU pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 yang dihadiri oleh para pihak yaitu KMPS dan para tenaga kerja.
Hadir sebagai mediator Kepala bidang (Kabid) tenaga karja hubungan Industrial (HI) Disnaker TTU Jedith Kapitan,SH, dan beberapa pegawai Disnaker setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.