Sementara itu salah satu perwakilan tenaga kerja Valen Kefi kepada media ini mengatakan, pihaknya tetap menutut hak mereka berupa upah yang harus dibayar oleh KMPS.
“Ya kami tetap menuntut sampai upah kerja kami dibayar sampai selesai, jika tidak maka kami tetap akan berjuang terus”, kata Velen Kefi.
Untuk diketahui, mediasi tersebut dilakukan karena, sisa upah para tenaga kerja yang belum dibayar oleh ketua KMPS, untuk pekerjaan bantuan rumah tekun melayani plus, di kelurahan Sasi kota Kefa tahun Anggaran 2021, yang bersumber dari APBD TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.