Kadis Nakertrans TTU Drs.Simon Soge ketika dikonfirmasi melalui Kabid Hubungan Industrial Jedith Kapitan mengatakan, mediasi hari ini merupakan mediasi pertama yang hanya mengumpulkan bukti-bukti dari para pihak, baik dari KPMS selaku pemberi kerja dan para penerima kerja.
Lebih lanjut Jedith Kapitan menjelaskan,sesuai ketentuan yang berlaku, kami di Disnaker hanya menangani pengaduan yang berkaitan dengan Upah kerja
“Ya kita hanya fokus saja pada Upah kerja, karena hal itu sesuai tupoksi kami berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku”, jelas Kabid HI pada pernyataan tersebut.
Menyangkut upah kerja bagi para pekerja, nilai nya bervariasi ada yang 3 juta lebih dan ada beberapa orang upahnya mencapai 6 juta lebih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.