Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Disnaker TTU Mediasi KMPS dan Tenaga Kerja Terkait Upah Kerja

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kadis Nakertrans TTU Drs.Simon Soge ketika dikonfirmasi melalui Kabid Hubungan Industrial Jedith Kapitan mengatakan, mediasi hari ini merupakan mediasi pertama yang hanya mengumpulkan bukti-bukti dari para pihak, baik dari KPMS selaku pemberi kerja dan para penerima kerja.

Lebih lanjut Jedith Kapitan menjelaskan,sesuai ketentuan yang berlaku, kami di Disnaker hanya menangani pengaduan yang berkaitan dengan Upah kerja

“Ya kita hanya fokus saja pada Upah kerja, karena hal itu sesuai tupoksi kami berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku”, jelas Kabid HI pada pernyataan tersebut.

Menyangkut upah kerja bagi para pekerja, nilai nya bervariasi ada yang 3 juta lebih dan ada beberapa orang upahnya mencapai 6 juta lebih.

Baca Juga :  Kopdit Swasti Sari,Yohanes Sason Helan: Jangan Coba Melukainya