Ekspor minyak goreng mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 22 THN 2022 tentang larangan sementara exopor crude palm oil, refined, bleached and dedorized palm oil, refined and deoderized palm olein, dan used cooking oil.
Disampaikan bahwa, pelaksanaan penyelidikan penggagalan ekspor minyak goreng selesai pada pukul 17.30 Wita dalam keadaan aman dan lancar.
Pihak Polsek insana utara dan Polres TTU berhasil menggagalkan dan mengamankan 3 (tiga) container yang muat minyak goreng untuk diselundupkan ke Negara Timor Leste (Dili).
Hasil koordinasi dengan pihak Beacukai wini, barang tersebut akan di kembalikan ke asal mula muatan tersebut (Surabaya) sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal meratus kembali ke Surabaya.
Kapolres Mukhson mengatakan pengiriman, menggunakan ijin Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 THN 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan.
Oleh karena itu diduga adanya permainan dokumen dari pihak Beacukai Surabaya dan PT. Maratus untuk mengilegalkan barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk di lakukan pengiriman.
Mukhson juga menyampaikan, Jenis minyak goreng yang akan di kirim ke Dilli, tidak di ketahui jenis dan ukuran, di karenakan barang tersebut sudah di ambil ahli oleh pihak Bea dan cukai Atambua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.