Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTU Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng Tiga Container ke Timor Leste

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Tiga kontainer yang selundupkan minyak goreng ke Timor Leste, ditahan di pelabuhan Wini Kecamatan Insana Utara Kabupaten TTU.

Ekspor minyak goreng mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 22 THN 2022 tentang larangan sementara exopor crude palm oil, refined, bleached and dedorized palm oil, refined and  deoderized palm olein, dan used cooking oil.

Disampaikan bahwa, pelaksanaan penyelidikan penggagalan  ekspor minyak goreng selesai pada pukul 17.30 Wita dalam keadaan aman dan lancar.

Pihak Polsek insana utara dan Polres TTU berhasil menggagalkan dan mengamankan 3 (tiga) container yang muat minyak goreng untuk diselundupkan ke Negara Timor Leste (Dili).

Hasil koordinasi dengan pihak Beacukai wini, barang tersebut akan di kembalikan ke asal mula muatan tersebut (Surabaya) sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal meratus kembali ke Surabaya.

Kapolres Mukhson mengatakan pengiriman, menggunakan ijin Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 THN 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan.

Oleh karena itu diduga adanya permainan dokumen dari pihak Beacukai Surabaya dan PT. Maratus untuk mengilegalkan barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk di lakukan pengiriman.

Baca Juga :  Heboh; Vonis Kasasi Kasus Mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Edhy Prabowo

Mukhson juga menyampaikan, Jenis minyak goreng yang akan di kirim ke Dilli, tidak di ketahui jenis dan ukuran, di karenakan barang tersebut sudah di ambil ahli oleh pihak Bea dan cukai Atambua.