Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari TTU, Lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II,di Rutan Anak Air

Reporter : DV Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Kedua tersangka tersebut diantaranya Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas saat dilakukan Penyerahan tahap II karena keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Kefamenanu, Porosnttnews.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) di rumah tahanan Negara Anak Air,  kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Selasa 26/07/2022.

Kedua tersangka tersebut diantaranya Ferry Oktaviano dan  Iswandi Ilyas dilakukan penyerahan tahap II karena keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara TPK Pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E- Katalog, Neonatal Non E- Katalog, Maternal Non E-Katalog tahun 2015 di RSUD Kefamenanu.

Kajari  TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, melalui press rilis yang diterima awak media Porosnttnews.Com mengatakan, penyerahan  tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari TTU Andrew P.Keya.SH selaku Penyidik dan S.Hendrik Tiip.SH selaku Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Roberth, pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka di dampingi Penasihat Hukum mereka, Nisfatin Jumadil.SH.

Kepada kedua tersangka, tidak dilakukan penahanan karena keduanya sementara menjalani pidana penjara,ungkap Roberth.

Baca Juga :  Tim Buru Sergab Berhasil Menangkap 3 Orang Terduga Pelaku Begal