Kefamenanu, Porosnttnews.Com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) di rumah tahanan Negara Anak Air, kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Selasa 26/07/2022.
Kedua tersangka tersebut diantaranya Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas dilakukan penyerahan tahap II karena keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara TPK Pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E- Katalog, Neonatal Non E- Katalog, Maternal Non E-Katalog tahun 2015 di RSUD Kefamenanu.
Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, melalui press rilis yang diterima awak media Porosnttnews.Com mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari TTU Andrew P.Keya.SH selaku Penyidik dan S.Hendrik Tiip.SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Roberth, pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka di dampingi Penasihat Hukum mereka, Nisfatin Jumadil.SH.
Kepada kedua tersangka, tidak dilakukan penahanan karena keduanya sementara menjalani pidana penjara,ungkap Roberth.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.