Kejari TTU, Lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II,di Rutan Anak Air

Reporter : DV Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Kedua tersangka tersebut diantaranya Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas saat dilakukan Penyerahan tahap II karena keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka Fery Oktaviano sedang menjalani Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, sementara tersangka Iswandi Ilyas sedang menjalani pidana penjara selama 10 Tahun.”

Keduanya menjalani pidana penjara, karena tersandung Korupsi dalam pengadaan Alkes di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Para tersangka  terjerat  pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 55 ayat 1 Ke-KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Diduga Karena Terlamabat Pelayanan Medis "Bocah 1 Tahun Meninggal Dunia"

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung