Roberth mengungkapkan,uang sebesar Rp.1.212.231.813 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate, bersumber dari total pengembalian Uang Pengganti (UP) dari terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp.944.258.813, dan uang sitaan dari berbagai pihak sebesar Rp.162.973.000, pembayaran denda dari Benyamin Lasakar sebesar Rp.100.000.000 serta pembayaran uang pengganti dari Leonard Paschal Diaz sebesar Rp.5.000.000.
Sedangkan untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Makun, sebesar Rp.220.880.000 merupakan hasil korupsi Dana Desa Makun itu, berasal dari penyitaan yang dilakukan di rumah terdakwa mantan Kepala Desa Makun dan bendaharanya.
Jadi untuk kasus Korupsi Dana Desa Makun, selain yang ada juga Barang Bukti lainnya berupa 3 Unit Kendaraan yaitu Satu buah Truk,satu unit mobil Terios dan satu Unit sepeda motor,dalam waktu dekat akan dilelang,dan hasil pelelangan nya akan disetorkan ke Kas Negara.
Roberth mengatakan, Barang Bukti berupa uang senilai 1,4 Miliar tersebut, akan disetorkan ke kas negara melalui rekening RPL Kejari TTU di Bank Mandiri.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.