Hal ini menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan. Untuk itu, DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap:
Pertama SMI NTT mengutuk terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua SMSI NTT meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan.
Ketiga SMSI NTT mendesak Kepolisian NTT untuk menangkap para pelaku dan mengungkap dalang dibalik terjadinya kasus pengeroyokan itu.
Keempat SMSI NTT menuntut agar para pelaku diproses secara hukum, disamping itu meminta Bapak Kapolda NTT bersama tim Penyidik Polda NTT, atas peristiwa tersebut juga mengindentifikasi seperti barang tajam yang dibawa oleh keenam pelaku tersebut.
Kelima SMSI NTT menghimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi, Kupang, 26/4/2022.
Wakil Ketua Bidang Organisai DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Joseph K Diaz.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.