Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPW SMSI NTT, Minta Kapolda Segera Identifikasi Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Hal ini menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan. Untuk itu, DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap:

Pertama SMI NTT mengutuk terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua SMSI NTT meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan.

Ketiga SMSI NTT mendesak Kepolisian NTT untuk menangkap para pelaku dan mengungkap dalang dibalik terjadinya kasus pengeroyokan itu.

Keempat SMSI NTT menuntut agar para pelaku diproses secara hukum, disamping itu meminta Bapak Kapolda NTT bersama tim Penyidik Polda NTT, atas peristiwa tersebut juga mengindentifikasi seperti barang tajam yang dibawa oleh keenam pelaku tersebut.

Kelima SMSI NTT menghimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi, Kupang, 26/4/2022.

Wakil Ketua Bidang Organisai DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Joseph K Diaz.

Baca Juga :  Gubernur dan DPRD NTT Segera Buka Suara Atas Pembunuhan Ibu dan Anak