Tim dibawah pimpinan kanit krimum akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api mainan, sepeda motor serta pakaian dan helm yang dikenakan oleh tersangka saat beraksi.
“BB yang kita amankan antara lain 1 unit sepeda motor yang memang digunakan pelaku saat beraksi, berikut juga sweater mereka berdua, termasuk helm yang digunakan, terus senjata api mainan,” paparnya.
Kedua pelaku ini ternyata telah berulang kali melakukan aksi perampasan telepon selular di berbagai wilayah di Jakarta Barat, namun baru kali pertama menggunakan senpi mainan sebagai properti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini terancam pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.