Aksi Kejahatan Pencuri Dengan Properti Pistol  Berhasil  Diringkus Polisi

Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Poros NTT News
senjata yang digunakan para tersangka ini adalah mainan keponakannya sendiri.

Tim dibawah pimpinan kanit krimum akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api mainan, sepeda motor serta pakaian dan helm yang dikenakan oleh tersangka saat beraksi.

“BB yang kita amankan antara lain 1 unit sepeda motor yang memang digunakan pelaku saat beraksi, berikut juga sweater mereka berdua, termasuk helm yang digunakan, terus senjata api mainan,” paparnya.

Kedua pelaku ini ternyata telah berulang kali melakukan aksi perampasan telepon selular di berbagai wilayah di Jakarta Barat, namun baru kali pertama menggunakan senpi mainan sebagai properti.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini terancam pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Kecalakan Beruntun Terjadi Bercakan Darah Didepan Hotel Ima