Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Alasan Advokasi Bpjs Watch Tegaskan Pemda Perlu Serius  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Poros NTT News
Advokasi Bpjs Watch Timboel Siregar.

Bukankah Pemda pun memilik perangkat Basarnas di daerah, yang memang bisa membantu transportasi udara untuk mengevakuasi ibu Eva.

Pelayanan Kesehatan merupakan urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai amanat Pasal 12 ayat (1b) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Harus ada keseriusan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat  baik pelayanan medis dan non-medis. Kewajiban menganggarkan minimal 10 persen APBD untuk Kesehatan belum sepenuhnya dilakukan seluruh Pemda tingkat 1 dan 2.

Kasus yang menimpa Ibu Kurnaesih dan Ibu Eva harus menjadi bahan evaluasi seluruh pihak baik di tataran regulasi maupun implementasinya, baik pusat maupun daerah. Untuk kasus Ibu Eva, seharusnya Pemerintah memasukan ambulan udara seperti helikopter untuk mendukung pelayanan Program JKN bagi peserta JKN.

Pasal 47 ayat (1c) Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 junto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 hanya menyebut ambulans darat atau air yang dibiayai oleh program JKN, sementara ambulan udara tidak disebut. Dengan kondisi wilayah seperti di Luwu Utara tersebut yang memang juga ada di wilayah lainnya di negara kita ini seharusnya Pemerintah pusat dan daerah menyediakan ambulan udara untuk membantu pelayanan Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Cacat Kesadaran dan Malas Berobat "Angka Penderita TBC di Lembata Tersebar Disemua Kecamatan"

Pembenahan regulasi dan keseriusan dalam pelaksanaan dengan dukungan anggaran yang mumpuni akan mendukung peningkatan pelayanan bagi seluruh rakyat Indonesia.