Kupang,PRS– Hakim Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT ancam akan beri sanksi terhadap Para Pemegang Saham Bank NTT,Kamis,23/02/2023.
jika tidak hadir lagi lanjutan sidang Gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi.
Pasalnya, gugatan tersebut telah memasuki tahapan mediasi dan sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, baik penggugat maupun tergugat wajib hadir tanpa diwakili.
Lantaran para prinsipal (tergugat) belum hadir dan hanya diwakili para Kuasa Hukum Bupati SBD berhalangan hadir karena ada pergantian kuasa hukum.
Sementara tergugat Pemegang Saham Seri B Amos B.Corputy nampak ikut hadiri sidang.
Dalam sidang mediasi pertama ini, Amos Corputy menyatakan dalam gugatan ini, penggugat tidak menerima hasil RUPS yang memberhentikan dirinya sebagai Dirut.
Amos minta kuasa hukum penggugat dapat membuat resume berisi alasan tidak menerima pemberhentian dirinya, apa kerugian dan apa tuntutannya secara tertulis.
Supaya semua prinsipal bisa pelajari dan dibahas dalam sidang-sidang mediasi untuk mencapai pada kesepakatan akhir.
Sementara kuasa hukum Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi Erwan Fanggidae dan Josef Pati Bean meminta pada mediasi kedua para prinsipal harus hadir, dan ke 33 tergugat membuat resume kesepakatan mereka terkait tuntutan dalam gugatan yang sudah disampaikan penggugat.
“Kita disini mediasi bukan untuk mecari tahu siapa salah siapa benar, tapi untuk mediasi mencapai sebuah kesepakatan antara tergugat dan penggugat atas tuntutan kerugian dan apa permintaan penggugat.
Jadi dalam sebuah resume sangat baik. Begitu juga sebaliknya yang kami harapkan dari para prinsipal.” Ujar Josef.
Sementara Vidion Tokaen, Juli Ndun, Marni Oenunu, Maharani Rambu Leba sebagai Kuasa Hukum Gubernur dan Bupati TTS meminta surat kuasa bagi kuasa hukum untuk mereka memanggil para prinsipalnya.
Hakim mediator Sisera Neno Haifeto menegaskan dalam sidang mediasi ini ia berharap ada damai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.