Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Sidang Gugatan, Hakim Ancam Akan  Beri Sanksi Pemegang Saham Bank NTT

Reporter : Kiki
Poros NTT News
Hakim Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Ancam Akan  Beri Sanksi Pemegang Saham Bank NTT.

Kupang,PRS– Hakim Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT ancam akan  beri sanksi terhadap Para Pemegang Saham Bank NTT,Kamis,23/02/2023.

jika tidak hadir lagi  lanjutan sidang Gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi.

Pasalnya, gugatan tersebut telah memasuki tahapan mediasi dan sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, baik penggugat maupun tergugat wajib hadir tanpa  diwakili.

Lantaran para prinsipal (tergugat) belum hadir dan hanya diwakili para Kuasa Hukum Bupati SBD berhalangan hadir karena ada pergantian kuasa hukum.

Sementara  tergugat Pemegang Saham Seri B Amos B.Corputy nampak ikut hadiri sidang.

Dalam sidang mediasi pertama ini, Amos Corputy menyatakan dalam gugatan ini, penggugat tidak menerima hasil RUPS yang memberhentikan dirinya sebagai Dirut.

Amos minta kuasa hukum penggugat dapat membuat resume berisi alasan tidak menerima pemberhentian dirinya, apa kerugian dan apa tuntutannya secara tertulis.

Supaya semua prinsipal bisa pelajari dan dibahas dalam sidang-sidang mediasi untuk mencapai pada kesepakatan akhir.

Sementara kuasa hukum Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi Erwan Fanggidae dan Josef Pati Bean  meminta pada mediasi kedua para prinsipal harus hadir, dan ke 33 tergugat membuat resume kesepakatan mereka terkait tuntutan dalam gugatan yang sudah disampaikan penggugat.

Baca Juga :  Ditemukan Jasad Pria di Kupang dalam Keadaan Membusuk

“Kita disini mediasi bukan untuk mecari tahu siapa salah siapa benar, tapi untuk mediasi mencapai sebuah kesepakatan antara tergugat dan penggugat atas tuntutan kerugian dan apa permintaan penggugat.

Jadi dalam sebuah resume sangat baik. Begitu juga sebaliknya yang kami harapkan dari para prinsipal.” Ujar Josef.

Sementara  Vidion Tokaen, Juli Ndun, Marni Oenunu, Maharani Rambu Leba sebagai  Kuasa Hukum Gubernur dan Bupati TTS meminta surat kuasa bagi kuasa hukum untuk mereka memanggil para prinsipalnya.

Hakim mediator Sisera Neno Haifeto menegaskan dalam sidang mediasi ini ia berharap ada damai.