Hukum  

Sidang Gugatan, Hakim Ancam Akan  Beri Sanksi Pemegang Saham Bank NTT

Reporter : Kiki
Poros NTT News
Hakim Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Ancam Akan  Beri Sanksi Pemegang Saham Bank NTT.

Tuntutan penggugat dapat diakomodir dan terjadi damai.

“Sesuai permintaan kuasa hukum penggugat para prinsipal harus hadir dalam sidang mediasi kedua, saya minta dengan tegas kepada para kuasa hukum tergugat agar menyampaikan kepada kliennya agar hadir.”

“Aturan Perma adalah dalam mediasi harus ada kata damai dan para pihak prinsipal harus hadir, dan jika berhalangan dapat diwakili para kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.

Kedepan para prinsipal yang tidak hadir dalam sidang-sidang medisi selanjutnya maka akan dipanggil oleh juru sita, dan jika masih tidak hadir dianggap tidak beritikad baik.

“Maka ada sanksinya bagi yang tidak hadir yakni membayar setiap biaya sidang dimana ia tidak hadir.”

Selain itu memberikan ganti rugi bagi para pihak yang sudah hadir dan sudah mengeluarkan biaya perjalanan dan akomodasi kesidang ini. Jadi diharapkan semua prinsipal dapat hadir dalam sidang selanjutnya.

Hakim Sisera menyampaikan sidang mediasi ada 30 hari dan jika belum dicapai kata sepakat ada 30 hari lagi kesempatan mediasi.

Baca Juga :  Operasi Cepat Kapolsek Semau Tangkap Pelaku Penganiayaan

Agar sidang mediasi tidak berlangsung panjang dan melelahkan, hakim Sisera berharap semua pihak baik penggugat dan tergugat dapat berkomunikasi dengan baik dan jika ada yang terlalu “ngeyel” atau terlalu sulit diajak  dalam mengungkapkan pendapat dan tuntutan maka dianggap juga “tidak beritikad baik.”

Vidion Tokaen Kuasa Hukum Gubernur NTT, Bupati TTS dan Manggarai Timur dan Apolos Djara Bonga Kuasa Hukum 18 Bupati meminta surat kuasa khusus untuk meminta kehadiran para prinsipal yang karena kepala daerah sangat sibuk.

Mantan Dirut Bank NTT Izak E.Rihi sebagai penggugat berharap dalam mediasi kedua para prinsipal hadir sehingga bisa dicapai kata sepakat dalam memenuhi tuntutannya.

“Ini sudah sidang keempat dan sudah masuk dalam sidang mediasi dan sudah ada hakim mediator seharusnya para prinsipal bisa hadir. Kalau mau bilang sibuk semua orang sibuk. Tapi sesibuk apapun harusnya bisa menghargai pengadilan ini.” Tegas Izak.

Izak juga menegaskan dalam gugatannya sudah jelas alasan gugatan, apa saja kerugiannya secara materil dan in materil sehingga tidak perlu dibuatkan resume lagi. Ia berharap pada sidang mediasi berikut para prinsipal hadir sehingga mediasi segera dilakukan

Baca Juga :  Proyek Instalasi Karantina Hewan Nagekeo,Meridian Dewanta: Jaksa Agung Harus Usut Jaksa Vinsensius Tampubolon