Kupang,PRS – Kupang dihebohkan dengan temuan jasad seorang peria dalam keadaan busuk di kamar kos milik Thomas Vonggo di Dusun III RT 20 RW 06 Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,pada Sabtu (16/9/2023) sore.
Pria tersebut merupakan mahasiswa Politeknik Negeri Kupang yang bernama Samuel Dudeng, yang akrab disapa Lais, ditemukan meninggal dunia dalam keadaan yang misterius di kamar kos.
Kondisi mayat Samuel ditemukan sangat membusuk, tergantung pada seutas kabel yang terikat pada lehernya dan disambungkan pada salah satu baja ringan yang menjadi penyangga atap kos.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., telah mengonfirmasi penemuan mayat tersebut sebagai seorang mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Semester V Politeknik Negeri Kupang.
“Ya, benar mayatnya ditemukan sudah dalam keadaan membusuk dan sedang tergantung pada salah satu besi penyangga atap kos. Almarhum adalah mahasiswa jurusan Teknik Sipil semester V, Politeknik Negeri Kupang,” ungkap Kapolres Anom.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kematian korban. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk melakukan Visum Et Repeertum (VER) terhadap jenazah Samuel.
“Kami sudah berkoordinasi dengan RSB Titus Uly Kupang untuk melakukan VER terhadap korban,” tambah Kapolres.
Peristiwa tragis ini bermula pada hari Sabtu (16/9) sore sekitar pukul 15.00 Wita, ketika seorang teman kos korban, Markus Ronaldo Pau, sedang membersihkan sepeda motornya di depan kamar korban.
Ia mencium bau yang tidak sedap berasal dari kamar korban dan segera memberitahu pemilik kos, Thomas Vonggo, yang saat itu berada di depan rumah bersama beberapa orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.