JMSI NTT menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja Wartawan seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Atas apa yang dilakukan, Jaksa tersebut bisa dikenakan Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” kutip Enok.
JMSI NTT menuntut Kajari meminta maaf atas tindakan yang dilakukan terhadap FN dan meminta Kejaksaan Agung segera mengevaluasi Kajari TTU dan juga memberi sanksi kepada jaksa-jaksa yang ikut terlibat menyita ponsel FN.
“Kami meminta Jaksa Agung, khususnya Jamwas untuk mengevaluasi Kajari TTU, Robert Lambila sebagai Kajari Terbaik seluruh Indonesia dan kroni-kroninya karena telah mengintimidasi dan mengkriminalisasi wartawan FN, menghalang-halangi tugas jurnalistik, dan melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power),” tegas Robert.
Terkait hal ini ketua JMSI NTT melalui pesan Whatsapp meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut dengan mengajukan 3 pertanyaan antar lain:
1.Ijin klarifikasi terkait penyitaan hp wartawan yang tidak prosedural?
2.Wartawan dipaksa harus mengakui bahwa ia tahu tentang embung nefoboko tujuan apa pak mohon penjelasannya?
3.Sebagai wartawan kami merasa dilecehkan oleh pihak kejaksaan negeri TTU, mohon penjelasan?
Kajari TTU menanggapi dengan mengatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan meminta medis untuk meliput sidang dakwaan dan pembuktiannya. “Selamat pagi, perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, silahkan ikut sidang dakwaan dan pembuktiannya”, jawab Kajari TTU.
Menanggapi pernyataan Kajari TTU, Ketua JMSI NTT menegaskan; pertama, dirinya tidak mempersoalkan proses persidangan perkara di Pengadilan Tipikor. “Yang kami sesali sebagai wartawan, tindakan yang diambil pihak Kejaksaan sudah melanggar undang-undang pers tentang menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Mohon penjelasannya,” tandasnya.
Kedua, penyitaan HP milik wartawan FN itu sudah sangat tidak prosedural. “Mengapa hp wartawan disita? Ini kan sudah melanggar UU Pers.
Mohon penjelasannya? Pasalnya, semua rahasia mengenai nara sumber kita lindungi secara UU Pers dan tidak bisa diketahui oleh siapapun. Namun karena HP wartawan FN sudah disita, itu artinya ada indikasi rahasia nara sumber telah diakses karena itu mohon penjelasannya,” tulis Robert Enok kepada Kajari TTU.
Namun Kajari Lambila tidak menjawab pertanyaan itu, malah yang langsung memblokir nomor ponsel Ketua JMSI NTT, Robert Enok. (tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.